Tahanan Lapas Labuhan Ruku Kabur, Media Dihalangi Untuk Meliput
Batu Bara// busertipikor.com Peristiwa kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Rabu malam (29/04/2026) memicu sorotan media karena wartawan yang melakukan peliputan di halang-halangi oleh oknum Petugas Keamanan Gerbang Lapas (Warsik),Insiden ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait sistem pengamanan, tetapi juga muncul polemik setelah sejumlah awak media dihalangi masuk ke area lapas saat hendak melakukan peliputan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahanan yang melarikan diri diketahui merupakan tahanan kasus pencurian bernama Rizki alias Atok Laki-laki (22) warga Desa ledong timur, kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Setelah lebih dari satu (1) jam wartawan menunggu di gerbang lapas, tiba-tiba muncul oknum pejabat Lapas Frengky Hamonangan, lalu saat dikonfirmasi menjelaskan Kronologis kejadian yaitu “bermula saat yang bersangkutan mengeluhkan sakit demam dan kemudian dibawa ke klinik di dalam lapas untuk mendapatkan penanganan.
Lanjutnya,Namun di tengah situasi terjadi kelengahan petugas, tahanan tersebut memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dari dalam lapas sekitar pukul 20’30 Wib, dan sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas lapas sekitar pukul 23’30 Wib,dan dibawa kembali ke dalam Rutan Lapas labuhan ruku, jelasnya di pintu gerbang masuk lapas sekitar pukul 00’30 Wib.

Sejumlah jurnalis kecewa karena dilarang masuk ke dalam area lapas dengan alasan adanya instruksi dari atasan “siapa pun tidak boleh masuk bagi yang tidak punya kepentingan ucap petugas keamanan di pos Warsik lapas”
Menurut Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru mengatakan, “rekan-rekan jurnalis dari berbagai media sangat kecewa atas dihalang-halangi kegiatan peliputan terkait tahanan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA labuhan ruku, rekan-rekan jurnalis berasumsi bahwa Kalapas Kelas IIA Labuhan ruku dinilai tidak transparan kepada media” sebenarnya ada apa dengan kalapas, tuturnya.
Lanjutnya,
Secara regulasi, pengamanan tahanan berada di bawah tanggung jawab penuh petugas lapas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk kelalaian yang menyebabkan tahanan melarikan diri dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan, diduga adanya kelalaian dalam pengawasan ketat terhadap tahanan, terutama yang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di fasilitas internal lapas.
Pada saat kejadian adanya Tahanan Lapas labuhan ruku melarikan diri turut terlihat hadir di Lapas labuhan ruku Kasat Res Narkoba, Kapolsek Talawi,Kanit Intel Polsek Talawi, dan beberapa personil Polsek Talawi dan polres batu bara, namun hanya awak media saja yang tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan.(Red)



https://shorturl.fm/OBrA2