Kapolsek Talawi AKP.Arianto Sitorus,S.H. Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Batu Bara// forwakatipikor.com Kapolsek Talawi bersama Personil Polsek Talawi Berhasil Ungkap dugaan pelaku Tindak Pidana pencurian kendaraan jenis sepeda motor dan telah diamankan satu orang Laki- laki terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sp. Motor bernama Suwandi Lk.32 thn, Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Sei Muka Kec. Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara. Sabtu ,(2/5/2026).

Dengan sigap, tidak sampai 2 hari dugaan pelaku berhasil diamankan yang Sebelumnya telah menerima laporan masyarakat yang merasa kehilangan bernama Parlindungan Pangaribuan laki-laki (56) warga Desa mekar mulio,kec.sei balai pada hari kamis,30/4/2026 dengan No.LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Kapolsek Talawi AKP.Ariato Sitorus kepada wartawan saat konfirmasi kronologis kejadian, Kapolsek Talawi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan saudara Parlindungan Pangaribuan kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 30/4/2026 sekitar pukul 15’30 wib, dengan lokasi Tempat kejadian perkara (TKP) di desa mekar mulio dusun I.

Lanjutnya,sepeda motor milik korban Parlindungan Pangaribuan sedang diparkirkan di pinggir benteng ladang sawah yang mana kunci kontak sp.motor tersebut diletakan didalam bagasi sp motor dan pelaku mengetahui kunci kontak tersebut dan langsung membawa sp motor tersebut, jelasnya. Sabtu,2/5/2026 di mapolsek Talawi.

Kejadian tersebut juga disaksikan Andre Mulia Panjaitan Lk, 29 Thn, Wiraswasta,Judika Simorangkir Lk. 44 THN, Wiraswasta Alamat Dusun I Desa Sei Muka Kec Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara berdasarkan petunjuk para saksi korban akhirnya personil Polsek Talawi Berhasil amankan dugaan pelaku.

Kapolsek Talawi memaparkan kronologis penangkapan yakni
“Pada hari Sabtu Tanggal 2 Mei 2026, Sekira Pukul 09.30 Wib. Mendapatkan informasi Via Telephone dari saksi An. Andre Mulia Panjaitan bahwa Sp. Motor milik Korban An.parlindungan Pangaribuan dilihat oleh saksi bahwa pelaku pencurian terhadap sp. Motor tersebut sedang mengisi minyak di dekat rumah saksi, mendapat informasi tersebut, gerak cepat dipimpin langsung Kapolsek Talawi AKP. Arianto Sitorus,SH. bersama dengan Personil Polsek Talawi langsung bergerak menuju TKP, bersama-sama dengan masyarakat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sp motor, selanjutnya membawa ke Polsek Talawi untuk proses hukum selanjutnya, ungkapnya.

Bukti-bukti yang berhasil di kumpulkan : 1 (Satu) Unit Sp Motor Yamaha Vega R dengan No Register BK 2608 IJ,Nora: MH34D70028J858114 dan Nosin: 4D7-858137

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan dugaan pelaku pernah melakukan Kasus pembunuhan tahun 2017 di Depok Jawa barat dan menjalani hukuman 5 Tahun Penjara,atas kasus pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 476 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(AN01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *