Di Duga Praktik Perjudian Tembak Ikan di Desa Bogak Dipersoalkan,Warga Dusun Kenari Sangat Resah, Minta APH Bertindak Tegas
BATUBARA – Praktik dugaan perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di Dusun Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, menuai protes serta dipersoalkan oleh masyarakat setempat. Aktivitas ilegal ini dinilai meresahkan warga karena dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada 20 September 2026, aktivitas permainan ketangkasan yang diduga kuat bermodus judi tersebut kerap dikunjungi oleh berbagai kalangan. Warga sekitar mengungkapkan kekecewaannya karena lokasi perjudian tersebut beroperasi tanpa memedulikan keresahan yang dirasakan oleh para orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami sangat resah dengan keberadaan judi tembak ikan ini. Lingkungan kami yang dulunya tenang kini menjadi tidak kondusif, dan kami takut anak-anak muda terjerumus,” ujar salah seorang warga Dusun Kenari yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Minggu (20/9/2026).
Menanggapi keresahan tersebut, pihak Kepala Desa (Kades) Bogak telah dikonfirmasi dan menyatakan komitmennya untuk segera menertibkan praktik perjudian tembak ikan di wilayahnya.
Pemerintah desa berencana untuk berkoordinasi langsung dengan pihak berwenang guna mengambil tindakan tegas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batubara dan Polsek setempat bersama pemerintah desa, untuk segera turun tangan melakukan penindakan serta menutup lokasi perjudian tersebut agar suasana kembali kondusif.


