Di Duga Satu Unit Mini Bus Suzuki Carry Terbakar Akibat Korsleting Arus Pendek Pada Aki

Satu unit minibus Suzuki Carry Nopol BK 1389 EZ terbakar di SPBU Pakam Raya, tepatnya di Acces Road Inalum Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Kabupaten Batu Bara, Senin 23/2/2026 sekira pukul 09.30 WIB pagi.
‎Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting pada aki mobil.

Peristiwa tersebut sempat membuat panik warga yang sedang mengisi BBM di area SPBU . Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Z.D, S.T.K,M.H menjelaskan bahwa kejadian bermula Minibus Suzuki yang dikemudikan oleh Safit (18), warga Desa Gambus Laut, hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Saat tiba di depan area SPBU belum sampai kepompa pengisian, tepatnya di luar area pengisian, tiba-tiba mobil mengeluarkan api dari bagian bawah. Diduga api berasal dari aki mobil,” ujar AKP Masagus.

Sopir yang panik segera keluar dari mobil. Api dengan cepat membesar, dan beberapa warga di sekitar tempat kejadian berusaha mendorong mobil tersebut keluar dari lingkungan SPBU untuk mencegah terjadinya hal yang lebih buruk.

Beruntung api berhasil dipadamkan, oleh petugas pemadam kebakaran dari Inalum dan Pemkab Batu Bara sekitar pukul 10.00 WIB. Minibus sudah ludes terbakar tinggal kerangka body , akibat kejadian itu kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Dalam kejadian ,tidak ada korban jiwa . Namun, satu unit mobil Suzuki Carry minibus hangus terbakar,” jelas AKP Masagus. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, mobil tersebut belum sempat mengisi BBM saat kebakaran terjadi. Posisi mobil berada sekitar 15 meter dari pompa SPBU.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mencatat keterangan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.”Dugaan sementara, penyebab kebakaran adalah korsleting pada aki mobil. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran ini,” pungkas AKP Masagus.

Diketahui, pemilik mobil, Kamarudin Hasibuan, memiliki izin rekomendasi pembelian BBM solar untuk kebutuhan nelayan atas nama Junaidi dan Saripuddin. Izin tersebut dikuasakan kepada Kamarudin Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *