Humanis dan Berkeadilan, Polsek Indrapura Tuntaskan Kasus Pencurian Bentor Lewat Restorative Justice

Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis. Melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian becak bermotor (bentor) dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.


Kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 2 Februari 2026. Peristiwa itu menimpa Hamaluddin (63), warga Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.


Kejadian bermula pada Senin pagi, 2 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban mendapati becak bermotor miliknya raib dari depan rumah. Setelah melakukan pencarian, korban menemukan seorang pria bernama Agusni Pratama (26) tengah membongkar becak tersebut di area ladang sawit. Pelaku kemudian diamankan oleh korban bersama warga dan diserahkan ke Polsek Indrapura. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp6.000.000.


Namun, sehari berselang, Selasa malam 3 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan mendatangi Polsek Indrapura. Mereka mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, menyusul adanya kesepakatan damai yang telah dicapai di tingkat desa.


Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, S.H., M.H., melaksanakan proses Restorative Justice dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, serta unsur masyarakat, guna mencapai solusi yang adil dan berimbang.


Hasil dari proses tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menuangkannya dalam surat kesepakatan perdamaian. Korban menyatakan telah memaafkan pelaku dan secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.


Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim atas keberhasilan penyelesaian perkara tersebut.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata Polri dalam menghadirkan keadilan yang humanis di tengah masyarakat. Kami berharap, dengan pendekatan ini, hubungan sosial antara korban dan pelaku dapat kembali terjalin dengan baik,” ujar Kapolsek.


Sebagai tindak lanjut, Polsek Indrapura telah menerima surat perdamaian dan permohonan pencabutan perkara dari pelapor, melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, membuat video testimoni sebagai pernyataan tidak keberatan, mengembalikan pelaku kepada keluarganya, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta mengembalikan barang bukti kepada korban.


Langkah ini menegaskan peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara.

jurnalis : Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *