Ketuk Palu Mahkamah Agung: Di Duga Tembok Hermanto di Sei Nangka Harus Dibongkar, Azhar Lubis Menangis Minta Keadilan Segera Dieksekusi
Kepastian hukum atas sengketa lahan di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, akhirnya mencapai titik pungkas di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Hermanto, dalam perkara penyerobotan lahan seluas 16 meter persegi milik Azhar Lubis.
Dalam putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023, Majelis Hakim Agung menegaskan bahwa pembangunan tembok beton di atas tanah milik Azhar adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad). Putusan ini memperkuat putusan-putusan sebelumnya yang mewajibkan bangunan tersebut diratakan dengan tanah.
Drama Sengketa 16 Meter Persegi
Konflik ini bermula ketika Azhar Lubis mendapati luas tanahnya menyusut sebesar 2 x 8 meter akibat tembok pembatas yang didirikan Hermanto. Merasa haknya dirampas, Azhar menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.
Pada 30 Maret 2022, PN Tanjung Balai melalui Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjb memenangkan Azhar. Pengadilan menghukum Hermanto untuk membongkar bangunan tersebut dan menyerahkan lahan dalam keadaan kosong. Bahkan, hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari jika terjadi kelalaian dalam eksekusi.
Meski sempat melakukan perlawanan hingga tingkat banding di PT Medan dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan dalih penemuan bukti baru (novum), langkah Hermanto kandas. MA menilai bukti yang diajukan tidak sah secara hukum karena dibuat setelah perkara diperiksa di tingkat pertama.
Menanti Ketegasan Eksekusi
Meski hukum telah memenangkannya di atas kertas, kenyataan di lapangan berkata lain. Hingga Kamis (26/2/2026), tembok yang menjadi ganjalan akses dan hak Azhar Lubis tersebut masih berdiri kokoh.
Dalam penelusuran di lokasi, aparat Desa Sei Nangka melalui Kaur Umum membenarkan bahwa pihak desa telah mengetahui status sengketa tersebut, namun hingga kini situasi di lapangan belum berubah.
Sambil menahan isak tangis, Azhar Lubis mengungkapkan kepedihan hatinya atas ketidakpastian eksekusi yang berlarut-larut. Ia merasa, kemenangan hukum yang ia raih dengan susah payah hingga ke Mahkamah Agung seolah tak berarti tanpa tindakan nyata di lapangan.
”Saya memohon dengan sangat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan Bapak Kapolda Sumut. Tolong saya, Pak. Keputusan sudah inkrah, sudah sampai Mahkamah Agung, tapi kenapa tanah saya belum juga kembali? Saya hanya ingin hak saya,” ujar Azhar sambil menyeka air mata.
Pesan Bagi Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan hak milik pribadi di Indonesia. Putusan MA ini menegaskan bahwa penyerobotan lahan, sekecil apa pun luasnya, memiliki konsekuensi hukum serius berupa pembongkaran paksa dan sanksi finansial.
Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk segera melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tanpa eksekusi, wibawa hukum di Desa Sei Nangka terancam pudar, dan air mata pencari keadilan seperti Azhar Lubis akan terus mengalir menagih janji negara.
(Tim Pandawa)


