*Mahasiswa Soroti Minimnya Kontribusi PT Sorik Mas Mining, Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang*
Mandailing Natal — Mahasiswa asal Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Zulfadli, menyoroti minimnya kontribusi sosial PT Sorik Mas Mining terhadap masyarakat di wilayah lingkar tambang. Ia pun mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Menurutnya, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam daerah seharusnya mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama melalui program pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan sektor pertanian di sekitar wilayah operasional tambang.
“Sudah lebih dari dua dekade perusahaan ini memegang kontrak karya di Mandailing Natal, tetapi masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana manfaat yang benar-benar dirasakan dari keberadaan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, PT Sorik Mas Mining telah memegang Kontrak Karya sejak tahun 1998 dan hingga saat ini masih berada pada tahap eksplorasi. Wilayah kontrak karya perusahaan tersebut mencapai sekitar 24.300 hektare yang mencakup beberapa kecamatan seperti Kotanopan, Muara Sipongi, dan Ulupungkut di Sumatera Utara.
Ahmad Zulfadli juga menyoroti pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai belum terlihat secara nyata, khususnya di bidang pendidikan bagi masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya program yang signifikan mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga perguruan tinggi, termasuk dukungan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa dari daerah sekitar tambang.
Selain sektor pendidikan, ia juga menilai perhatian terhadap sektor pertanian masih sangat minim. Padahal, terdapat sejumlah kelompok tani di wilayah sekitar tambang yang dinilai belum banyak mendapatkan program pemberdayaan dari perusahaan.
“Jika perusahaan benar-benar menjalankan program pemberdayaan masyarakat, sektor pendidikan dan pertanian di wilayah lingkar tambang seharusnya bisa menjadi prioritas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang beroperasi di daerah tersebut.
“Jika perusahaan tidak menunjukkan komitmen terhadap pengembangan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pertambangan, maka pemerintah berwenang melakukan evaluasi bahkan peninjauan kembali terhadap izin usaha pertambangan tersebut,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan di Mandailing Natal.( Tim)