Skandal Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Kampar, Minta APH Bertindak
Kampar-Riau//https://forwakatipikor.com/ SPBU No: 14.284.689 Simpang Pandau Permai, Kampar, Riau, diduga melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar secara masif. Pada 29 Desember 2025, awak media masih terpantau adanya mobil truk modifikasi di area SPBU ini, yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi ilegal.
Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Kementerian ESDM. SPBU ini diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku, karena mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Mobil tangki air masuk ke SPBU mengisi BBM jenis Solar, kemudian dibawa ke tempat lain untuk dibongkar ke mini bus yang sudah disiapkan.
Penggunaan jerigen dan drum plastik untuk mengisi BBM subsidi, yang kemudian dijual kembali kepada industri dengan harga lebih mahal.
Sanksi administrasi, seperti surat teguran, pengurangan skor kinerja, penghentian pasokan sementara, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin.
Pidana dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak dan menindak pelanggaran ini. Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan penyelewengan BBM subsidi bisa dihentikan.(Tim)


