Gempur Narkoba! Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu dalam Semalam, Satu Diciduk di Hotel

Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang dari satu jam, petugas berhasil menggulung dua pengedar sabu di lokasi berbeda, Kamis (09/04/2026) dini hari.

​Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Batu Bara di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

​Penangkapan Pertama di Desa Mangkai Baru

​Drama penangkapan bermula sekira pukul 00.10 WIB. Petugas yang sudah melakukan pengintaian berhasil menciduk seorang pria berinisial W (25) di kediamannya, Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

​Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • ​3 plastik klip transparan berisi sabu (berat bruto 2,63 gram).
  • ​1 unit timbangan digital.
  • ​Pipet berbentuk sekop dan plastik klip kosong.
  • ​Uang tunai sebesar Rp250.000 dan satu unit ponsel Android.

​Pengembangan Hingga ke Hotel di Simalungun

​Tak mau buruannya lepas, tim langsung melakukan pengembangan secara intensif. Hasil interogasi terhadap tersangka W membuahkan hasil. Petugas bergerak cepat menuju wilayah Kabupaten Simalungun.

​Sekira pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengendus keberadaan tersangka kedua berinisial FAP (25). Tersangka tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah kamar hotel di wilayah Simalungun. Dari tangan FAP, disita satu plastik klip besar berisi sabu seberat 1,58 gram bruto serta satu unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.

​Kasat Narkoba: Kami Kejar Sampai ke Jaringannya!

​Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan marathon tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba.

​”Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kita boyong ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Arifin Purba.

​Perwira dengan pangkat tiga balok emas ini juga menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan mendalam. “Kita tidak berhenti di sini. Kita akan kejar terus sampai ke jaringan peredaran yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sumber : Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor : BOYS-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *