SPBU Suka Raja Abaikan Aturan Diduga Langgar UU Migas BBM Subsidi
Batu Bara//forwakatipikor.com Praktik penyaluran BBM subsidi di SPBU Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan tajam.
Penyaluran dan pengisian BBM yang terjadi di lokasi SPBU tersebut diduga adanya bukan pelanggaran biasa, melainkan bentuk mengabaikan dan pembiaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
Temuan ini diperoleh langsung oleh awak media di area SPBU tersebut dalam aktivitas operasional harian. Siapa yang terlibat, belum dapat dipastikan secara rinci, namun indikasi kuat mengarah pada lemahnya pengawasan pihak pengelola SPBU terhadap distribusi BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Konsumen terlihat bebas mengisi BBM sendiri menggunakan nozzle tanpa pengawasan petugas. Ironisnya, petugas SPBU justru tampak santai dan tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mestinya. Kondisi ini berlangsung di bawah spanduk peringatan yang jelas melarang praktik tersebut—seolah aturan hanya menjadi pajangan tanpa makna.
Hal ini menjadi serius, karena celah tersebut membuka potensi besar penyalahgunaan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika dibiarkan, distribusi BBM subsidi berpotensi berubah menjadi praktik ilegal yang bertentangan peraturan UU Migas berdampak merugikan negara dan masyarakat luas.
Sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia – Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Ketua PJI-D menelaah dan tegaskan bahwa kejadian ini sudah melampaui batas kewajaran. “Ini bukan lagi kelalaian, melainkan patut diduga sebagai pembiaran sistematis. Aturan jelas dilanggar di depan mata. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan tidak tutup mata,” tegasnya. Pihaknya juga meminta instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran berulang di SPBU lain.
Dari sisi hukum, praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur bahwa BBM subsidi hanya untuk konsumen berhak, serta pembelian menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi resmi.Tak hanya itu, pelanggaran terhadap SOP Pertamina dan BPH Migas dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran keras hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan sebelum praktik serupa semakin meluas dan tak terkendali.


