TIM FORUM DAN FASILITATOR DIDUGA “GARONG HAK MASYARAKAT”(?)
Tim Forum dan Fasilitator CSR diduga “Garong Hak Masyarakat”
Batu Bara,Forwakatipikor.Com
Ranperda CSR seharusnya menjadi momentum koreksi total atas kekacauan tata kelola CSR selama lima tahun terakhir, bukan sekadar jalan pintas untuk mengejar legitimasi formal. Jika Peraturan Daerah disahkan tanpa pembenahan substansi dan transparansi, maka yang terjadi bukan perbaikan kebijakan, melainkan penguatan problem lama dalam bingkai hukum yang lebih tinggi dan lebih sulit dikoreksi.
Perbup 104 Tahun 2020 belum disampaikan secara utuh kepada publik, baik dalam bentuk rekapitulasi dana, kejelasan pengelola, maupun laporan pertanggungjawaban.
Dalam perspektif kebijakan publik, langkah cepat tanpa basis evaluasi menyeluruh berisiko menimbulkan regulatory lock-in, yakni kondisi ketika kesalahan lama justru terkunci secara permanen melalui regulasi baru.
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tunas Muda Gemkara (TMG), Komisi IV DPRD, dan Panitia Khusus Ranperda CSR sejatinya telah membuka ruang klarifikasi. Namun ketika permintaan yang sangat mendasar—rekapitulasi penerimaan dan penyaluran CSR, identitas Forum TJSLP, serta laporan pertanggungjawaban—belum memperoleh jawaban yang jelas, maka publik berhak bersikap kritis.
Mengajukan Ranperda CSR dalam kondisi tersebut bukan hanya persoalan prosedural, tetapi menyentuh aspek etika pemerintahan. Regulasi seharusnya lahir untuk memperbaiki praktik, bukan untuk mendahului klarifikasi atas praktik yang dipertanyakan.
Tanpa audit dan pembukaan data lima tahun terakhir, Ranperda CSR berpotensi menjadi legalisasi administratif atas tata kelola yang belum dinyatakan sehat.
CSR pada dasarnya adalah komitmen sosial korporasi yang dijalankan dengan prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Ketika CSR diatur secara ketat tanpa kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban, ia berisiko tereduksi menjadi kewajiban administratif semata—bahkan dipersepsikan publik sebagai kebijakan yang lebih dekat pada pendekatan fiskal daripada sosial.
Jika hal ini terjadi, maka tujuan luhur CSR untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat justru terpinggirkan oleh persoalan tata kelola.
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara masih berada di persimpangan penting:
memilih transparansi sebagai fondasi kebijakan, atau membiarkan persoalan lama berlanjut dalam bentuk baru yang lebih formal.
Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi kejujuran dan akuntabilitas. Di situlah sesungguhnya makna kebahagiaan dalam tata kelola pemerintahan.
Informasi beredar dari sumber yang layak dipercaya kepada Media ini,Senin(1/2) menyebut-nyebut bahwa selama tahun 2020 hinggga tahun 2025 besaran CSR berbagai perusahaan dikab.Batu Bara tercatata Rp.1.320.000.000 dan hal itu dari 4 perusahaan saja sedang dari puluhan perusahaan lainnya tidak punya catatan realisasi yang memadai.
Sampai saat ini,Plh Sekdakab.Batu Bara 4 kali RDP selalu mangkir.
Konfirmasi dikantor tidak berada ditempat dan melalui Handphone Seluler Chat dan Panggilan tidak menjawab.Tim Forum dan Fasilitator CSR diduga “Garong Hak Masyarakat”


